Sukabumi - Di halaman Kantor Kecamatan Ciracap telah dlakukan apel gabungan Panwas dan Forkopimcam Ciracap dalam rangka penurunan dan penertiban APK sesuai ketentuan Surat Edaran dari Bawaslu Kecamatan Ciracap No. 001/PM/K.JB-16.26/02/2024 tanggal 10 Febuari 2024, Minggu, 11 Febuari 2024 pukul 08.00 sampai dengan selesai.
Hadir dalam Kegiatan tersebut, Camat Ciracap beserta jajajaran 5 personil POL PP, Kapolsek Ciracap beserta 3 orang anggota, Danpos Ramil Ciracap beserta 2 Orang anggota, Panwas Kecamatan Ciracap 8 orang.
Dalam keterangan tertulinya, Sertu Nardi Koramil 2214/Surade mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan. Salah satunya dari Kapolsek Ciracap, menurutnya bahwa hari ini Kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk teknis dari Polsek dan Koramil hanya mendampingi.
“TNI dan Polri, atau Polsek dan Koramil di sini untuk mendampingi kegiatan penertiban atau penurutnan APK, ” kata Sertu Nardi.
Selain Kapolsek Ciracap, kata Sertu Nardi, Caat Ciracap juga menyampaikan bahwasnnya yang bertanggung jawab adalah Panwaslu di Ciracap ini.
“Panwas selaku penanggung jawab kegiatan supaya lebih semangat dalam pelaksanaanya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga:
Polsek Nagrak Sweeping Sajam Dapatkan Miras
|
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara simbolis di Wilayah Ciracap.
Kegiatan pembongkaran dan penertiban APK di mulai dari Kantor Kecamatan Ciracap, Lapangan Basaga, pertigaan babakan sawah, kantor panwas ciracap dan kembali ke Kantor Kecamatan Ciracap. Kegiatan dilaksanakan dengan damai dan lancar serta Kondusif, demikian disampaikan Sertu Nasrdi.