Kalibunder, 15 Januari 2024 – Kapolsek Kalibunder, AKP Dodi Irawan, S.H, melaporkan kegiatan sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Desa (Paw) antar waktu yang diselenggarakan di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Kalibunder pada Rabu, 15 Januari 2024, pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabid PMD Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam Kalibunder, Kepala Desa Kalibunder, BPD Desa Kalibunder, serta Ketua RT dan RW. Rapat koordinasi yang digelar bertujuan untuk mensosialisasikan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di dua desa, yaitu Desa Kalibunder dan Desa Cimahpar.
Dalam rapat tersebut, Kapolsek Kalibunder AKP Dodi Irawan, S.H, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diundur hingga diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 selesai, dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait tentang penundaan pelaksanaan Paw di Kecamatan Kalibunder, mengingat belum adanya regulasi yang jelas, " ujar Kapolsek Kalibunder.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Meskipun pelaksanaan kegiatan Paw di Kecamatan Kalibunder belum bisa dilaksanakan, namun rapat koordinasi berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat.