Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Laporkan Keberhasilan Giat Problem Solving Musyawarah Kekeluargaan Bhabinkamtibmas Pondokkasolandeuh

    Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Laporkan Keberhasilan Giat Problem Solving Musyawarah Kekeluargaan Bhabinkamtibmas Pondokkasolandeuh
    Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Laporkan Keberhasilan Giat Problem Solving Musyawarah Kekeluargaan Bhabinkamtibmas Pondokkasolandeuh

    Kapolsek Parungkuda melaporkan keberhasilan kegiatan Problem Solving/Musyawarah Kekeluargaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Pondokkasolandeuh, Bripka Jumadi, pada hari Rabu, 17 Januari 2024, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Lokasi pelaksanaan kegiatan berlangsung di Balai Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

    Dalam laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Pondokkasolandeuh, Bripka Jumadi, melaporkan rangkaian kegiatan sebagai berikut:

    I. Kegiatan Musyawarah Kekeluargaan

    1. Waktu dan Tempat: Hari: Rabu Tanggal: 17 Januari 2024 Jam: 10.00 WIB - Selesai Tempat: Balai Desa Pondokkasolandeuh, Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi.

    2. Peserta Musyawarah:

      • Pihak Ke-1: Anak bernama Dania, orangtua Dadeng.
      • Pihak Ke-2: Anak bernama Baha, orangtua Syaifudin.
    3. Poin Musyawarah: Pada musyawarah tersebut, terungkap bahwa telah terjadi perbuatan yang melibatkan pembullyan, pemukulan, pemalakan, pengancaman, dan penghinaan oleh pihak ke-1 kepada pihak ke-2. Hasil musyawarah menyepakati surat pernyataan bersama dengan poin-poin sebagai berikut:

      • Pihak ke-1 mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pihak ke-2.
      • Pihak ke-2 menerima permintaan maaf dan keduanya saling memaafkan.
      • Pihak ke-1 berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada pihak ke-2 atau pihak lain.
      • Jika pihak ke-1 melanggar perjanjian, bersedia dituntut sesuai hukum NKRI.
      • Penyelesaian permasalahan dilakukan melalui musyawarah, dan pihak lain dianggap tidak mewakili kedua belah pihak.
    4. Surat Pernyataan Bersama: Surat pernyataan dibuat secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun, ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi.

    II. Himbauan dari Bhabinkamtibmas:

    1. Tugas dan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, dan perhatian terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.
    2. Berikan pendidikan dan pemahaman terkait tindak kejahatan yang melanggar hukum kepada anak-anak.
    3. Lakukan pemantauan anak dalam bergaul di lingkungan rumah maupun di luar.
    4. Jalin komunikasi yang baik dan rutin dengan anak.

    Keberhasilan kegiatan ini mencerminkan peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat, khususnya di tingkat keluarga. Harapannya, tindakan preventif seperti ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Kalibunder Polres Sukabumi Laporkan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabin Polsek Kalapanunggal Warga Desa Kalapanunggal,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Delegasi INKAI berlatih di Honbu Dojo Japan Traditional Karate- Do Asociation
    Danlanud Sultan Hasanuddin Berikan Piagam Penghargaan Kepada Personel Yang Memasuki Purnah Tugas

    Ikuti Kami